Ada Baku Tembak & Bukan Pelanggaran HAM Berat Kesimpulan Komnas HAM Soal Tewasnya Laskar FPI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) telah menyerahkan berkas investigasi tewasnya enam laskar Front Pembela Islam ( FPI) kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/1/2021), sekitar pukul 10.00 WIB. Penyerahan berkas temuan itu diberikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersama seluruh komisioner. "Kami bertujuh, seluruh komisioner Komnas HAM diterima Bapak Presiden untuk menyampaikan laporan lengkap 106 halaman lebih dengan dokumen dokumen tambahan termasuk barang bukti yang melengkapi laporan kami dan dalam pertemuan itu," ujar Taufan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, dikutip dari Kompas TV, Kamis siang.

Dalam kesempatan tersebut, Taufan memaparkan kesimpulan umum mengenai temuan Komnas HAM. Taufan mengatakan, kepada Presiden, Komnas HAM melaporkan bahwa laskar FPI yang saat itu sedang mengawal pimpinan FPI Rizieq Shihab sengaja menunggu aparat kepolisian. Dalam tahapan itu, kata dia, rombongan kendaraan Rizieq dan keluarga sudah jauh berada di depan dari posisi para pengawalnya.

Dari momen ini kemudian terjadilah peristiwa "serempatan" antara mobil laskar FPI dan kendaraan rombongan petugas. "Setelah itu timbul aksi tembak menembak, dua orang meninggal dunia dan setelah itu ada empat orang anggota laskar FPI yang kemudian juga ditemukan meninggal," kata dia. Dalam pertemuan itu pula, Taufan menyampaikan kepada Presiden mengenai peringatan adanya potensi ancaman kekerasan yang diumumkan Komnas HAM pada 2020.

Potensi ancaman itu berupa kekerasan yang sering kali masuk di dalam ruang politik maupun ruang demokrasi. Dari peringatan tersebut, Taufan kemudian menyebut peristiwa tewasnya enam laskar FPI merupakan suatu rangkaian panjang dari ancaman kekerasan yang menghantui ruang demokrasi. "Kami sampaikan Komnas HAM sangat peduli dan berharap seluruh pihak, terutama pemerintah, memperhatikan dan melakukan langkah langkah sistematis, terukur, terpadu dengan semua elemen supaya demokrasi kita berjalan dengan penuh kedamaian tanpa ada langkah langkah kekerasan," tegas Taufan.

Dari peristiwa yang terjadi di Km 50 Tol Jakarta Cikampek pada 7 Desember 2020 itu, Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana. Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas. Dalam kesempatan itu, Taufan juga mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen tambahan seperti barang bukti. Pihaknya pun menjawab asumsi yang menyebut insiden itu termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat.

Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan, Komnas HAM pun menyimpulkan tidak ada indikasi pelanggaran HAM berat atas insiden tewasnya 6 laskar FPI itu. "Banyak asumsi dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat, tapi kami tidak menemukan indikasi ke arah itu." "Disebut pelanggaran HAM berat tentu ada indikator misalnya ada desain operasi atau perintah yang terstruktur, tapi itu tidak ditemukan," ujar Ahmad, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Namun, pihaknya tetap menyimpulkan insiden ini termasuk dalam pelanggaran HAM karena membuat hilangnya nyawa. "Kami berkesimpulan ini merupakan pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," katanya. Komnas HAM menyebut insiden ini sebagai tindakan 'unlawful killing' dari kepolisian.

Sebab, ada waktu dimana FPI disebut sengaja menunggu kedatangan aparat kepolisian. Sementara, rombongan pimpinan FPI Rizieq Shihab sudah jauh mendahului. "Kesimpulan umum kami, ada satu proses dimana laskar FPI memang melakukan satu langkah yang kami sebut sebagai menunggu aparat kepolisian."

"Dalam proses itu sesungguhnya rombongan kendaraan Rizieq Shihab dan keluarga sudah jauh di depan." "Tetapi di belakang ada kendaraan dari laskar FPI yang bersempretan kemudian setelah itu timbul aksi tembak menembak," kata Ahmad. Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum enam anggota laskar FPI tidak puas dengan temuan Komnas HAM.

Meski Komnas HAM telah menyatakan penembakan terhadap empat anggota laskar FPI sebagai pelanggaran HAM, namun pihak kuasa hukum mempertanyakan mengenai penembakan terhadap dua anggota laskar lainnya. Komnas HAM menyebut empat laskar FPI tewas dalam penguasaan aparat, sementara dua lainnya tewas dalam peristiwa tembak menembak dengan polisi. "Menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM RI, terkait peristiwa tembak menembak."

"Yang sumber informasinya hanya berasal dari satu pihak, yaitu pelaku," kata kuasa hukum 6 anggota laskar FPI M Hariadi Nasution dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/1/2021). Hariadi menilai Komnas HAM RI terkesan melakukan jual beli nyawa. Pada satu sisi Komnas HAM memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap 2 korban lewat konstruksi narasi tembak menembak.

"Yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan karena selain hanya dari satu sumber." "Juga banyak kejanggalan dalam konstruktsi peristiwa tembak menembak tersebut," kata Hariadi, dikutip dari Kompas.com. "Pada sisi lain, Komnas HAM bertransaksi nyawa dengan menyatakan 4 laskar FPI sebagai korban pelanggaran HAM," tambahnya.

Hariadi juga menyesalkan Komnas HAM hanya merekomendasikan kasus ini diselesaikan di pengadilan pidana. Ia ingin kasus ini diselesaikan lewat pengadilan HAM. Adapun seperti diketahui, temuan Komnas HAM ini diumumkan pada Jumat (8/1/2021) kemarin.

Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020 dini hari itu. Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Japek. Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat , yakni saat sudah diamankan di mobil polisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *