FPI Sebut Saldo Rp 1 Miliar buat Kegiatan Kemanusiaan PPATK Blokir Rekening FPI & Afiliasinya

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara soal . Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat , M Natsir Kongah mengakui pihaknya telah menghentikan sementara transaksi dan aktivitas . Lalu, Undang undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Tindakan yang dilakukan oleh merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana. Tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta, sebelumnya membenarkan rekening FPI telah diblokir. Pemblokiran itu terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin, seperti diberitakan , Senin (4/1/2021). Namun, ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana. Di dalam rekening tersebut, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekira Rp 1 milyar.

"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin. Sementara itu, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, menyebut ada satu rekening FPI yang diblokir. Aziz menjelaskan, ada uang yang tak bisa diambil di rekening itu.

Menurutnya, ada puluhan juta uang yang tersimpan. "(Uang itu) untuk kegiatan kemanusiaan dan anak yatim serta duafa," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (5/1/2021). Dikutip dari , pemerintah telah menghentikan kegiatan FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI yang diteken tiga menteri dan tiga pejabat negara lainnya.

Ada enam alasan pemerintah membubarkan FPI, satu di antaranya FPI secara de jure sudah bubar sejak 21 Juni 2019. Alasan berikutnya, ditemukan 35 pengurus atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 orang telah dijatuhi pidana.

Selanjutnya, adanya pelanggaran hukum oleh pengurus atau anggota FPI yang kerap melakukan berbagai razia atau sweeping di masyarakat. Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *