Ini Aturan Lengkapnya Gerakan Jateng di Rumah Saja Berlaku Besok 6-7 Februari 2021

Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Angka kasus virus corona (Covid 19) di Jawa Tengah yang semakin tinggi menjadi alasan dibuatnya Gerakan Jateng di Rumah Saja. Rencananya, gerakan ini diberlakukan pada Sabtu dan Minggu, 6 7 Februari 2021.

Aturan Jateng di Rumah Saja telah dijelaskan secara detail di SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 yang dapat Anda simak dan download dalam artikel ini. Ganjar menjelaskan, dalam edaran juga disiapkan imbauan pada tempat tempat keramaian untuk tutup pada 6 7 Februari 2021 mendatang. Menurutnya, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk bersih bersih sekaligus penyemprotan disinfektan.

"Hanya dua hari tempat tempat keramaian pariwisata toko pasar kita istirahat dulu. Nah nanti pasar pasar kesempatan kita semprot semuanya biar sekalian bersih, tempat pariwisata juga ditutup dulu," jelasnya. Pelaksanaan ini tidak akan efektif tanpa partisipasi masyarakat, olehnya Ganjar berharap pelaksanaan Jateng di Rumah Saja dapat memunculkan kesadaran pada masyarakat. "Sehingga kita harapkan masyarakat dua hari tidak tumpah ruah di jalan. Semua ada di rumah dan kita minta partisipasi ini dilaksanakan oleh seluruh masyarakat. Ini sudah disiapkan surat edarannya nantinya agar per hari ini nanti bisa berjalan dengan baik," terangnya.

Ganjar mengatakan, kebijakan ini merupakan respon dari daerah setelah Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu menyebut pelaksanaan PPKM gagal. "Dan cara itulah yang kira kira menurut saya penting, untuk menerjemahkan apa yang diinginkan oleh pemerintah," kata Ganjar. Adapun aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021.

Surat edaran ini berisi aturan tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah. Berikut detail aturan Jateng di Rumah sebagaimana dikutip dari SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933: Gerakan Jateng di Rumah Saja secara serentak akan dilaksanakan pada Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).

Gerakan ini meminta semua masyarakat Jawa Tengah tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal masing masing. Hal ini dilakukan untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid 19. Selama gerakan Jateng di Rumah Saja diberlakukan, seluruh tempat keramaian akan ditutup.

Adapun daftar tempat yang ditutup sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing masing, di antaranya: Penutupan car free day; Penutupan jalan;

Penutupan toko/mall; Penutupan pasar; Penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi;

Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu); Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumuman (seperti pendidikan, event , dan lainnya). Gerakan Jateng di Rumah Saja berlaku untuk semua komponen masyarakat.

Namun, tidak berlaku bagi unsur yang terkait dengan sektor esensial, yaitu: Kesehatan; Kebencanaan;

Keamanan; Energi; Komunikasi dan teknologi informasi;

Keuangan; Perbankan; Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat;

Perhotelan; Konstruksi; Industri strategis;

Pelayanan dasar; Utilitas publik; Industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.

Untuk mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja, akan diadakan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan secara masif di Jawa Tengah. Pertama, operasi yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI, dan instansi terkait di wilayah masing masing Kedua, mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/kelurahan dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatmen) dan promosi kesehatan.

Untuk mendorong penurunan tingkat kasus kematian Covid 19, Ganjar mengimbau: Percepatan penambahan ketersediaan Tempat Tidur (TT) Isolasi dan TT ICY untuk penanganan Covid 19 di rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dengan proporsi aman (TT isolasi minimal 30 persen dari ketersediaan TT dan ketersediaan TT ICU minimal 15 TT) Meningkatkan pengoperasionalan tempat isolasi khusus/terpusat bagi warga yang menderita Covid 19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel.

Selengkapnya, SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 dapat Anda unduh di

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *