Kerap Tertimpa Kondom Bekas Warga Resah Hotel Milik Cynthiara Alona Jadi Tempat Prostitusi

Kabar menghebohkan datang dari artis Cynthiara Alona. Ia ditangkap polisi dan jadi tersangka kasus prostitusi anak di bawah umur. Menciduk Cynthiara Alona pada Selasa (16/3/2021) malam lantaran hotel miliknya di Kota Tangerang jadi lahan bisnis prostitusi. Keberadaan hotel ini sebelum terbongkar jadi sarang prostitusi sudah meresahkan warga sekitar karena banyak kondom berserakan.

Hotel Alona yang kini berubah nama, berlokasi di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan. Bahkan masih ada beberapa kendaraan roda dua dan roda empat terparkir di halaman depan hotel. Lantaran berada di tengah permukiman, warga berbagai cerita tidak mengenakkan sering terjadi di sana.

Cerita itu disampaikan Sentanu, Ketua RT 04/01 Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Menurut dia, banyak anak anak yang sedang bermain di sekitar kejatuhan alat kontrasepsi alias kondom bekas. "Kadang kadang anak kecil main juga enggak sadar ada yang melempar kondom dari atas hotel dan mengenai Kepala," ujar Sentanu saat ditelepon, Jumat (19/3/2021).

Menurutnya, hal itu sangat mengganggu warga lantaran mengenai anak kecil belum cukup umur. "Kalau bisa dibilang itu tidak sopan dan tidak etis." "Apa lagi masih ada anak anak di lingkungan sekitar," sambung Sentanu.

Ternyata, pemandangan kondom bekas sudah tidak asing lagi di dekat hotel tersebut. Saking seringnya melihat kondom bekas, warga sekitar mengkategorikan sebagai limbah kondom. "Dari dulu sudah ada (limbah kondom), cuma sekarang setelah ditingkatkan menjadi hotel."

"Itu menjadi bukan WC umum, tapi berserakan dimana mana (kondomnya)," ungkap Sentanu. Sentanu mengatakan ada belasan wanita terjaring Polda Metro Jaya pada Selasa (16/3/2021). "Memang ternyata ada penggerebekan asusila dan itu setelah penangkapan jam 1 dini hari dibawa ke Polda Metro Jaya. Ya kira kira ada 17 an orang (wanita)," ujar Sentanu.

Menurut dia, praktik prostitusi di hotel itu melalui aplikasi MiChat yang memang sudah terkenal menjadi media sosial esek esek di Indonesia. Sentanu tidak tahu persis sudah berapa lama artis Cynthiara Alona menjadikan hotel miliknya menjadi sarang bisnis lendir. "Jadi kan zaman sekarang itu kan ada aplikasi yang namanya MiChat, jadi di aplikasi itu mereka jualan online," terang Sentanu.

Ia mengaku kalau warga sering resah dengan praktik prostitusi tersebut. Tak sedikit warga yang mengadu kepada Sentanu. Lantaran banyak wanita berpakaian seksi sering kali membawa pria ke dalam hotel tersebut.

"Warga resah dengan keberadaan hotel yang dijadikan tempat prostitusi itu mas," ujar Sentanu. "Ya kembali lagi, kalau perizinan lingkungan, kalau benernya itu harus ada tanda tangan persetujuan dari tetangga kiri dan kanan." "Tapi dari yang dari pihak pemilik tidak pernah melakukan," tambah Sentanu.

Sebagai informasi, hotel ini berlokasi di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Walau membawa nama hotel tapi berlokasi di tengah perumahan warga. Sudah berada di tengah perumahan warga, lokasi hotel tersebut sedikit tersembunyi dari jalan raya.

Bahkan, suasana di sekitar hotel tersebut sangat sepi tidak ada satu motor pun yang mondar mandir. Di depannya pintunya, terlihat sangat jelas tulisan 'BUKA' atau 'OPEN'. Pintu bisa dibuka secara leluasa, tapi tidak ada satu orangpun resepsionis di depan hotel.

Satpam atau petugas keamanan pun tidak sama sekali terlihat. Anehnya lagi, walau suasana tampak sepi, tampak banyak kendaraan terparkir di sana. Ada satu mobil berwarna merah, juga beberapa motor yang terparkir di hotel tersebut.

Garis polisi pun tidak tampak sama sekali mengelilingi hotel. Polda Metro Jaya sudah mengiyakan menggerebek hotel tersebut dan menangkap si pemilik. "Kayaknya masih buka, ini bukan mobil warga soalnya," kata warga sekitar yang enggan dicantumkan namanya.

Warga mengakui ada penggerebekan, tapi setelah itu tidak terlihat aktivitas sama sekali. "Tapi kendaraannya beda beda mas, tiap hari ganti yang parkir," sambung dia. Polisi memberikan penjelasan terkait penangkapan bintang film dan model Cynthiara Alona, dan dua orang lainnya terkait kasus dugaan prostitusi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup, untuk menjerat Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi. Meskipun Cynthiara Alona hanya sebagai pemilik hotel, namun wanita berudia 35 tahun itu mengizinkan hotelnya jadi tempat prostitusi. "Modus operandinya, karena covid 19 dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung. Karena selama covid 19, hotelnya sepi penghuni," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak', di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).

"Jadi, CCA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi," tambahnya. Yusri menyampaikan modus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya, AA pengelola hotel dan DA adalah mucikari, menawarkan wanita anak dibawah umur menjual diri atau Booking Online (BO). "Tarifnya yang dipasang oleh mucikari kepada pria hidung belang terhadap korban wanita anak dibawah umur sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta," ucapnya.

Tarif tersebut, berapapun hasilnya, diungkap Yusri ada pembagian jatah untuk mucikari, joki, pengelola, sampai ke pemilik hotel yakni Cynthiara Alona. "Nah pemesanan dan memasarkan wanita dibawah umur ini lewat aplikasi media sisial MiChat," tambahnya. Yusri menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona menjadikan Hotelnya tempat prostitusi selama tiga bulan lamanya.

"Baru tiga bulan menurut pengakuannya. Cuma kami tidak percaya, kami masih menelusuri dan melakukan pendalaman. Karena jejak digital tidak akan hilang," jelasnya. Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002. "Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Cynthiara Alona diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut. Hotel itu juga milik Cynthiara. Sudah tiga hari bintang film dan model Cynthiara Alona mendekam didalam penjara, atas kasus dugaan prostitusi online.

Kuasa hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak mengungkapkan kondisi kliennya tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan karena sudah dua kali masuk bui. "Kondisinya mba Alona baik dan sehat," kata Agustinus Nahak ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (19/3/2021). Meski sehat, diakui Nahak kalau wanita berusia 35 tahun itu psikis kliennya terganggu karena terlibat kasus dugaan prostitusi online.

"Jadi begini, soal psikis terganggu atau tidak, siapapun yang namanya berurusan dengan hukum sudah pasti terganggu," ucapnya. Meski psikisnya terganggu, Nahak memastikan kalau Cynthiara Alona akan mengikuti proses hukum yang berjalan dengan kooperatif dan sebaik mungkin. "Jadi kita harapkan proses hukum berjalan dengan baik dan lancar," ujar Agustinus Nahak.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Cynthiara Alona diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut. Hotel itu juga milik Cynthiara. Saat ini, Cynthiara Alona sudah jadi tersangka bersama pengelola hotel dan mucikari, yakni AA dan DA yang terancam 10 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *