Ternyata Sudah Putus Sekolah Fakta-fakta Remaja 13 Tahun ‘Dijual’ Mucikari Rp500 Ribu Sekali Kencan

Sudah ada 3 orang yang diamankan oleh pihak kepolisian terkati kasus ini. Yakni remaja putri sebagai korban berinisial DA (13) dan pasangan suami istri TFA (25) dan AW (22) sebagai mucikari. Kasus ini mulai terbongkar saat anggota kepolisian dari tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi tentang adanya praktIk prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam melakukan praktiknya, para pelaku menggunakan aplikasi Android MiChat untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi kepada para pelanggannya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di sebuah hotel kawasan Kelurahan Selatpanjang Kota. "Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi online MiChat, lalu kita membuat janji pertemuan dan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku,”kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Harjito SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Prihadi Tri Saputra SH MH, Selasa (26/1/2021) malam.

“Dari situlah akhirnya mereka kita amankan,"imbuhnya. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka muncikari yang ditangkap merupakan pasangan suami istri (pasutri) muda yang merupakan warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi. Dijelaskannya, kronologi kejadian terjadi pada Senin (25/1/2021) sekira pukul 23.00 WIB Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi tentang adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Setelah melakukan janji melalui aplikasi tersebut, pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya. Kemudian, tim melakukan penelusuran informasi tersebut dan melakukan upaya penjebakan dengan berpura pura menjadi pelanggan dan jasa prostitusi kepada pelaku. Lalu pelaku meminta uang kepada pelanggannya sebesar Rp 500 ribu untuk sekali kencan atau tarif short time .

Selanjutnya, polisi langsung mengamankan kedua terduga pelaku yang mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan. Berdasarkan keterangan pelaku yang berinisial TFA (25), dalam melancarkan aksinya ia dibantu oleh istrinya yang berinisial AW (22) yang dilakukannya sejak satu tahun terakhir. Terhadap korban yang berinisial DA (13) warga Jalan Dorak, Desa Banglas yang sudah putus sekolah pun turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 602 ribu yang merupakan uang bayaran untuk korban. Satu unit smartphone merk Xiomi milik pelaku dan satu unit smartphone merk Oppo A3 milik korban. Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Lalu mereka juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Saat ini pelaku dan korban sudah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *